STRUKTUR ORGANISASI DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
 KABUPATEN WONOGIRI

Kepala Dinas : Melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika dan bidang persandian yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah

Sekretaris : Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi bidang perencanaan, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian di Dinas.

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan secara terpadu, pelayanan administrasi, dan pelaksanaan dibidang umum dan kepegawaian.

Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengkoordinasian penyelenggaraan secara terpadu, pelayanan administrasi, dan pelaksanaan di bidang perencanaan dan keuangan.

Kepala Bidang Statistik, Informasi dan Komunikasi Publik : Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah bidang statistik serta informasi dan komunikasi publik

Kepala Seksi Statistik : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Dinas bidang statistik yang meliputi penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup Daerah.

Kepala Seksi Komunikasi Publik : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Dinas bidang komunikasi publik yang meliputi pengelolaan saluran komunikasi publik milik Pemerintah Daerah, pengelolaan saluran komunikasi publik non Pemerintah Daerah, audit komunikasi PIKP, pengembangan kemitraan komunikasi dengan media di lingkup Daerah, pengembangan kapasitas komunikasi sosial pada komunitas strategis di Daerah.

Kepala Seksi Informasi Publik : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Dinas bidang informasi publik yang meliputi pelayanan informasi publik, pengelolaan database informasi publik, pengelolaan informasi kebijakan nasional dan Daerah, pengelolaan aspirasi publik di lingkup Daerah dan pengelolaan konten informasi publik.

Kepala Bidang Informatika dan Persandian : Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah bidang tata kelola informatika, infrastruktur teknologi informasi serta persandian dan pengamanan informasi.

Kepala Seksi Tata Kelola Informatika : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Dinas bidang tata kelola informatika yang meliputi pengelolaan nama domain dan subdomain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintregasi, layanan akses internet dan intranet dan penyelenggaraan ekosistem TIK smart city.

Kepala Seksi Persandian dan Pengamanan Informasi : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Dinas bidang persandian dan pengamanan informasi yang meliputi penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah, penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat Daerah, layanan keamanan informasi e-government dan penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Daerah.

Kepala Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi : Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Dinas bidang infrastruktur teknologi informasi yang meliputi layanan manajemen data informasi e-government, pengembangan sumber daya TIK Pemerintah Daerah dan masyarakat, layanan infrastruktur dasar data center dan TIK, pelaksanaan pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi serta integrasi layanan publik dan kepemerintahan.