Tugas dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika berdasarkan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tugas Pokok, Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonogiri, sebagai berikut :
1. TUGAS DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Tugas Dinas Komunikasi dan Informatika yaitu Membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika.
2. FUNGSI DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai berikut :
a. Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan bidang informatika;
b. Pelaksanaan kebijakan urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan bidang informatika;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan bidang informatika;
d. Pelaksanaan administrasi Dinas dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan bidang informatika;
e. Pelaksanaan fungsi kesekretariatan Dinas; dan
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.