Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonogiri merupakan Organisasi Perangkat Daerah baru (OPD) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016. Sebelumnya Kominfo merupakan bagian dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonogiri berdasarkan Peraturan Daerah nomor  11 tahun  2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri.

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Wonogiri merupakan Dinas teknis daerah yang membidangi urusan komunikasi  dan informatika, yang mengemban fungsi meningkatkan kualitas layanan komunikasi dan informasi untuk mendukung pembangunan pemerintah dalam Bidang Ekonomi, Pendidikan, Sosial dan Budaya. Pelayanan informasi dan komunikasi perlu memperhatikan pada dua hal yaitu peningkatan teknologi informasi dan fungsi komunikasi.

Peningkatan Teknologi Informasi yang berkembang begitu pesat, mewajibkan pemerintah untuk menjalankan fungsi regulasi dan pengaturan baik Pemerintah Pusat maupun Daerah untuk melindungi  masyarakat agar tidak menjadi obyek Teknologi Informasi. Sebaliknya masyarakat diharapkan mampu untuk memanfaatkan kelebihan Teknologi dan meminimalisir ekses-ekses negatifnya.

Selain itu fungsi komunikasi juga harus dikembangkan dengan publikasi dan diseminasi informasi kepada masyarakat terkait program-program pemerintah dan informasi penyelenggarakan pemerintahan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya miskomunikasi antara masyarakat dengan pemerintah yang dapat berdampak pada kegiatan pembangunan.

Kegiatan peningkatan pelayanan informasi dan komunikasi perlu disajikan dalam suatu profil yang menggambarkan peluang, ancaman, kekuatan dan kelemahan yang ada pada Dinas Komunikasi dan Informatika.